10 Persyaratan Dalam Mengurus Izin Usaha Industri 2021

 

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Terkait izin usaha di Indonesia, para pelaku usaha harus memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah. Dengan memiliki IUI resmi, suatu usaha industri akan diakui keberadaannya secara hukum dan akan lebih mudah untuk berkembang ke skala industri yang lebih besar.

Izin Usaha Industri (IUI) merupakan suatu izin usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha industri. Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Usaha Industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri.

Dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015) menetapkan bahwa klasifikasi Usaha Industri tersebut didasarkan atas jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri, yaitu sebagai berikut:

1. Industri Kecil
Memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Tanah dan bangunan lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.

2. Industri Menengah
Memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp15 Milyar.

3. Industri Besar
Sedangkan industri besar, memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi lebih dari Rp15 Milyar.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan tentang persyaratan dan juga bagaimana prosedur untuk memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) yaitu :

1. Membuat surat permohonan dan mengisi formulir permohonan Izin Usaha bermeterai Rp. 10.000,-;
2. Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;
3. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum dan harus sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri;
4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5. Fotocopy Dokumen Lingkungan;
6. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/ investasi/ izin prinsip yang masih berlaku;
7. Fotocopy NPWP;
8. Fotocopy Izin Usaha Industri Lama.
9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
10. Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan ).

Kemudian apabila pada masa mendatang, pelaku usaha melakukan perubahan terkait (Pasal 71 PP 5/2021):

1. Jumlah tenaga kerja;
2. Nilai investasi;
3. Kapasitas produksi terpasang;
4. Penambahan kelompok industri sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit; dan
5. Penambahan/pemindahan lokasi usaha

maka wajib melakukan penyesuaian data IUI. Penyesuaian data dilakukan dengan permohonan melalui Sistem OSS. Jika perubahan mengakibatkan berubahnya klasifikasi industri, maka wajib memenuhi ketentuan lokasi sesuai klasifikasi industri yang baru (Pasal 71 ayat (2) PP 5/2021).

Demikianlah 10 Persyaratan Dalam Mengurus Izin Usaha Industri 2021, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *