3 Cara Mendapatkan Pembebasan PPN Untuk Impor Mesin & Peralatan Pabrik AMDK

Seiring dengan mobilitas masyarakat Indonesia yang semakin tinggi. Masyarakat membutuhkan ketersediaan air minum yang higienis namun praktis. Hal ini menyebabkan pabrik air minum dalam bentuk kemasan menjadi peluang bisnis yang menjanjikan hingga saat ini.

Agar peluang usaha ini dapat berjalan lancar dan maksimal, Anda harus bisa memilih mesin produksi air kemasan dengan kualitas baik.

Kualitas hasil pengolahan air mineral kemasan selalu ditentukan dari sumber mata airnya dan juga mesin pengolahan air yang digunakan.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh badan usaha di Indonesia yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma, dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban membayar pajak.

Namun, ada cara yang bisa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) untuk bisa mendapatkan bebas PPN impor mesin dan peralatan listrik dari luar negeri :

1). Memiliki Masterlist

Langkah untuk dapat memanfaatkan bebas PPN impor mesin dan peralatan pabrik ini adalah memiliki Masterlist. Masterlist ini digunakan sebagai syarat untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas atau SKB PPN. Permohonan Masterlist bisa diajukan ke sistem informasi pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

2). Melengkapai Rencana Kebutuhan Impor dan Pabean (RKIP)

Rencana Kebutuhan Impor dan Pabean (RKIP) adalah daftar alat angkutan tertentu yang direncanakan untuk diimpor dan/atau diperoleh yang digunakan untuk memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. RKIP akan diterbitkan secara otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

3). Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN

Lakukakan Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Jika Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN sudah didapatkan, maka secara otomatis surat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem informasi di Bea Cukai, BKPM, dan Lembaga National Single Window.

Dalam proses pengajuan SKP PPN atas impor mesin dan peralatan pabrik air minum dalam kemasan, ada beberapa hal yang harus dilengkapi :

a). Memasukkan informasi nomor izin usaha

b). Mengisi jenis barang, spesifikasi teknis dan kode HS (Harmonized System), dan kuantitas barang

c). Mengunggah:

* Uraian ringkas proses produksi bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
* Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha
* Gambar teknis atau denah tata letak mesin pabrik di unit produksi
* Data teknis atau brosur mesin
* Pernyataan bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu.

d). Ketentuan bagi Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) atau Penyedia Pekerjaan EPC untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) atau Pemilik Proyek harus menyampaikan tambahan informasi selain info umum di atas dengan cara mengunggah:

* Izin usaha penyediaan tenaga listrik
* Perjanjian jual beli tenaga listrik

Dalam hal impor mesin dan peralatan pabrik dilakukan oleh penyedia pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak pekerjaan EPC dengan pemilik proyek, maka pemilik proyek harus:

* Menyampaikan informasi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyedia Pekerjaan EPC

Demikianlah 3 Cara Mendapatkan Pembebasan PPN Untuk Impor Mesin & Peralatan Pabrik AMDK. Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *