3 Prosedur Untuk Mendapatkan Izin Edar Produk Pangan dari BPOM

Para pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan, obat-obatan, dan kosmetik wajib untuk mendaftarkan produknya ke (BPOM). Banyak para pelaku UMKM yang belum mendapatkan izin dari BPOM untuk mengedarkan produk yang mereka jual,

BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Instansi pemerintah ini memiliki tugas mengawasi peredaran obat-obatan, makanan dan kosmetik di Indonesia. Pemerintah dapat mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk – produk tersebut melalui BPOM. Dengan adanya BPOM pemerintah bisa melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen secara efektif dan efisien.

Bagi pelaku usaha produk makanan, kosmetik dan obat-obatan, memiliki izin edar dari BPOM untuk produk mereka sangatlah penting. Masih banyak masyarakat yang masih meragukan produk-produk tanpa izin edar menjadi salah satu alasan untuk pelaku usaha memiliki izin edar dari BPOM.

Adanya izin edar dari BPOM membuat Konsumen akan lebih percaya pada kualitas produk yang anda jual, sehingga memberikan peluang lebih besar bagi usaha anda untuk diterima oleh masyarakat. Tanpa izin resmi ini, calon pembeli akan ragu untuk membeli produk tersebut. Ini jelas akan sangat menghambat perkembangan usaha anda untuk kedepannya.

Saat ini masih banyak para pelaku usaha yang belum mendapatkan izin dari BPOM untuk mengedarkan produk yang mereka jual, karena mereka beranggapan bahwa mengurus izin ini sangatlah sulit dan harus melewati berbagai persyaratan untuk mendapat sertifikasi dari badan pengawas khusus.

Namun saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mempercepat proses pelayanan untuk pengurusan izin edar produk air minum dalam kemasan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan mutu.

Berikut ini merupakan prosedur untuk memperoleh izin edar BPOM khususnya untuk produk pangan (Izin Edar BPOM MD).

A. Persyaratan Administratif

* Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual)
– Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
– Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK))
– Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
– Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan

* Untuk pangan olahan impor (Manual)
– Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri.
– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol.
– Hasil audit sarana distribusi.
– Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
– Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale).
– Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

B. Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan

– Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
– Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
– Informasi tentang kode produksi
– Informasi tentang masa simpan
– Rancangan label
– Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis)

C. Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan)

– Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label.
– Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik).
– Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat.
– Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi).
– Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Data pendukung lain.
– Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal).
– Sertifikat Merek (jika label mencantumkan ® atau ™).

 

Demikianlah 3 Prosedur Untuk Mendapatkan Izin Edar Produk Pangan dari BPOM. Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *