4 Jenis SIUP Yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Membuka Bisnis

SIUP atau singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, SIUP adalah surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Pelaku usaha baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.

SIUP sebagai surat izin perdagangan yang diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

Pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 menerangkan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007) yang diwajibkan untuk pelaku bisnis yang ada di negara Indonesia.

Terdapat 4 jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. 4 jenis SIUP itu dibedakan berdasarkan modal yang disetor dan kekayaan yang dimiliki oleh suatu usaha atau bisnis. Di bawah ini adalah beberapa jenis SIUP yang ada di Indonesia.

1. SIUP Mikro

Bagi pebisnis yang memiliki usaha berskala sangat kecil atau mikro, dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro. Jenis SIUP ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta. Perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan bangunan.

2. SIUP Kecil

SIUP Kecil ditujukan bagi pengusaha yang memiliki modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah serta bangunan usaha.

3. SIUP Menengah

Pengusaha berskala besar dengan modal dan kekayaan usaha lebih dari Rp10 miliar, punya kewajiban mengurus SIUP Besar. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak meliputi tanah serta bangunan usaha.

4. SIUP Besar

Pengusaha yang memiliki modal dan kekayaan usaha mencapai nominal antara Rp500 juta – Rp10 miliar, punya kewajiban mengurus SIUP Menengah. Nilai kekayaan tersebut tidak mencakup tanah serta bangunan lokasi usaha.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen dan proses pengurusan dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan:

1. Badan usaha harus memiliki akta pendirian, mendapat persetujuan dari lembaga yang berwenang, domisili usahanya jelas, ada NPWP badan usaha
2. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada
3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh pemilik usaha
4. Mengisi beberapa pernyataan yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP
5. Melengkapai beberapa syarat dan dokumen berikut:

+ Fotocopy akte pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang
+ Fotocopy KTP direktur
+ Fotocopy NPWP direktur
+ Fotocopy NPWP badan usaha
+ Fotocopy domisili usaha
+ Neraca perusahaan
+ Pas foto direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

Demikianlah 4 Jenis SIUP Yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Membuka Bisnis, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *