5 Jenis TDP yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Mengurusnya

Tanda Daftar Perusahaan merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh badan usaha. Pembuatan TDP ini sendiri berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap negara termasuk soal penggajian karyawan, operasional kerja hingga pembayaran pajak.

Perusahaan di Indonesia yang dianggap legal menurut pemerintah RI adalah yang memiliki TDP ini dan sudah diuji keabsahan dokumennya. Seperti tertuang dalam pasal 5 UU No. 32 Tahun 1982 Tentang setiap perusahaan wajib didaftarkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyertakan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk.

TDP merupakan sebuah dokumen pelengkap bukti

Jika sudah mengetahui syarat-syarat yang harus diajukan dalam proses pembuatan TDP. Maka berikut ini menjelaskan tentang perbedaan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk masing-masing jenis TDP. Berikut ini 5 jenis TDP dengan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan :

1. TDP Baru

Badan usaha wajib mengurus TDP demi kelegalan perusahaan untuk beroperasi di bawah badan hukum Negara Indonesia dan dilindungi hukum.

Berikut beberapa syarat untuk mengurus TDP :
+ Membuat permohonan TDP yang diisi oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
+ KTP direktur atau penanggung jawab perusahaan. Jika salah satu dari mereka adalah warga negara asing, maka wajib menyertakan salinan paspor.
+ Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan.
+ Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika lokasi badan usaha ada di gedung atau komplek perkantoran).
+ Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan oleh pihak lain.
+ Akta notaris pendirian badan usaha atau perubahan badan usaha (baik nama maupun jenisnya, hanya jika ada).
+ SK menteri hukum dan HAM (khusus untuk badan usaha dalam bentuk PT), dan terdaftar pada kantor pengadilan negeri (khusus untuk badan usaha dalam bentuk CV).
+ Surat keterangan domisili perusahaan.
+ NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
+ Identitas para pemegang saham (khusus untuk badan usaha PT).
+ Surat keterangan dari menteri kehakiman (khusus apabila pemilik saham berasal dari perusahaan non-profit).
+ SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya yang mendukung.
+ Izin investasi atau SP BKM (untuk PMDN atau PMA).

2. TDP Perpanjangan

Badan usaha wajib melakukan perpanjangan TDP ketika masa berlaku TDP akan habis. Perlu diingat bahwa TDP perpanjangan harus dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang diperlukan yaitu:

+ Fotokopi KTP penanggung jawab.
+ Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan perizinannya dilimpahkan ke pihak lain.
+ Fotokopi NPWP.
+ Fotokopi pengesahan/pendaftaran Badan Hukum.
+ Fotokopi HO.
+ Fotokopi SIUP.
+ TDP asli dan fotokopinya yang berlaku sebelumnya.
+ Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang sudah disahkan dan Akte Perubahan (jika ada).

3. TDP Perubahan

TDP perubahan diperlukan bagi perusahaan atau koperasi yang melakukan perubahan dalam susunan unit usaha, perusahaan, atau korporasi. Berikut dokumen yang dibutuhkan.

+ Fotokopi KTP penanggung jawab.
+ Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan ke pihak lain.
+ Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan dan akta perubahan (bila ada).
+ Fotokopi NPWP.
+ TDP asli dan fotokopi yang berlaku sebelumnya.
+ Fotokopi HO.
+ Fotokopi pengesahan/pendaftaran Badan Hukum.

4. TDP Pembukaan Cabang

Ketika hendak membuka cabang, Perusahaan Wajib membuat TDP untuk cabang tersebut. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi:

+ Fotokopi KTP penanggung jawab.
+ Surat penunjukan Kepala Cabang atau Akta Pembukaan kantor cabang.
+ Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan ke pihak lain.
+ Fotokopi NPWP.
+ Fotokopi SIUP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP (tiga rangkap).
+ Fotokopi HO.

5. TDP Penutupan

TDP penutupan harus diurus sesuai situasi dan kondisi perusahaan. TDP penutupan perlu diurus untuk ubah domisili usaha atau ketika selesai masa bisnisnya. Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut.

+ Fotokopi penanggung jawab.
+ Fotokopi NPWP.
+ Fotokopi penutupan izin gangguan.
+ Fotokopi penutupan SIUP.
+ Akta perubahan domisili untuk perusahaan berbadan hukum.
+ Permohonan penutupan izin gangguan yang ditandatangani pemilik usaha di atas materai 10000.

Demikianlah 5 Jenis TDP yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Mengurusnya, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *