Ada Tujuh jenis plastik yang umum digunakan untuk produk makanan dan minuman antara lain : Polyethylene Terephthalate (PETE atau PET), High-Density Polyethylene (HDPE), Polivinil Klorida (PVC), Polietilen Densitas Rendah (LDPE), Polypropylene (PP), Polystyrene atau Styrofoam (PS) dan plastik lainnya (termasuk: polikarbonat, polilaktida, akrilik, akrilonitril butadiena, stirena, fiberglass, dan nilon).
Maka, masyarakat diminta agar berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman dengan kemasan plastik. Seperti di antaranya, botol minuman, tempat makanan, ataupun minuman utamanya yang dikemas dalam kemasan galon isi ulang.
Sementara galon air kemasan yang telah dianggap lebih ramah lingkungan karena bisa diisi ulang serta tidak menambah jumlah sampah plastik.
Namun, galon isi ulang ternyata menggunakan plastik jenis polycarbonate (PC) yang mengandung Bisphenol A (BPA). Bisphenol A (BPA) dinilai berisiko terhadap kondisi kesehatan tubuh manusia.
Resiko yang bisa ditimbulkan oleh BPA antara lain terjadinya disfungsi reproduksi pada wanita, peningkatan infertilitas, menopause dini, tumorigenesis endometrium, payudara, dan ovarium.
Sementara resiko resiko yang muncul pada pria penurunan jumlah dan kualitas sperma, penurunan libido, diabetes mellitus (DM), dan obesitas.
Setelah diketahui resiko yang timbul dari plastik polycarbonate (PC), kini Kemasan galon air minum ada yang terbuat dari PET yang tidak mengandung BPA (BPA Free).
Namun, air minum Kemasan galon yang terbuat dari PET hanya bisa digunakan sekali pakai saja dan harus didaur ulang kembali.
Dalam proses pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Sehingga produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan pada kemasannya juga
Selain pada kemasan produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri harus memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013.
Pada persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang pemberlakuan SNI pada produk air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
Sedangkan, pada peraturan menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 menerangkan tentang pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik.
Kode daur ulang dapat digunakan untuk Tips memilih air minum kemasan galon yang tidak mengandung BPA.
1. Hindari kemasan minum yang kode daur ulangnya 3 atau 7, terutama (botol minum) untuk anak-anak.
2. Kemasan minum yang aman untuk digunakan, baik sekali pakai maupun berulang kali adalah yang memiliki kode daur ulang bernomor 2,4 yang terbuat dari polyethylene dan kode daur ulang 5 terbuat dari polypropylene.
3. Pilih kemasan dengan kode daur ulang No.1 yang terbuat dari PET.
4. Kemasan plastik yang mencantumkan label BPA-free.
5. Pilih kemasan minum yang transparan, bukannya berwarna atau buram (tak tembus cahaya) meskipun terlihat lebih menarik.
Demikianlah Tips untuk memilih air minum kemasan galon yang tidak mengandung BPA. Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.