6 Karakteristik PPN dan 8 Objek pajak PPN yang Meski Kamu Tahu

Kalau Anda seorang pelaku usaha, alangkah baiknya hal-hal mengenai tentang perpajakan penting untuk dipahami, termasuk jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan berkaitan dengan usaha Anda, serta bagaimana aturannya, berapakah tarif dan bagaimanakah cara perhitungannya. Nah, Pajak Pertambahan Nilai ini merupakan salah satu jenis pajak yang berkaitan erat dengan beberapa kegiatan usaha.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Hampir semua produk terkena pajak PPN.

PPN adalah pajak dari pemerintah yang dibebankan atas setiap terjadinya transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Regulasi PPN sudah diatur dalam dalam UU Nomor 6 Tahun 1983. Tarif PPN sudah ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, pemerintah melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Konsumen yang bertindak sebagai pihak yang membayar PPN lewat transaksi yang mereka lakukan dengan PKP. Dasar hukum pengenaan Pajak ini adalah Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009. Sebagai bukti bahwa konsumen yang menanggung beban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besarnya pajak yang dikenakan ini biasanya dicantumkan dalam struk belanja.

6 Karakteristik Pemungutan PPN adalah sebagai berikut:

1. Pajak objektif
Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.

2. Pajak tidak langsung
Secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban untuk memungut, menyetor, melapor tetap pada pihak yang menyerahkan barang/jasa.

3. Multi stage tax
Multi stage tax dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir.

4. Dipungut menggunakan faktur pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

5. Bersifat netral
PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

6. Non-duplikasi
Karena dalam PPN terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, pengenaan PPN adalah diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2. Impor BKP
3. penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
5. pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
6. Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
8. Ekspor JKP oleh PKP.

Itulah penjelasan terkait 6Karakteristik PPN dan juga 8 Objek pajak PPN yang sebagaimana sudah disebutkan di atas. Selain penjelasan tersebut, Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *