7 Prosedur Untuk Mengurus label SNI yang Harus Dilewati

 

Air memiliki fungsi penting di dalam tubuh di antaranya membawa nutrisi dan oksigen ke dalam sel-sel tubuh, mengatur suhu tubuh, membantu proses pencernaan dan masih banyak lagi.

Kurangnya konsumsi cairan dalam tubuh dapat menyebabkan dehidrasi yang berbahaya bagi kesehatan. Jika tubuh kekurangan asupan air, maka membuat fungsi tubuh jadi terganggu.

Seiring dengan mobilitas masyarakat Indonesia yang semakin tinggi. Masyarakat membutuhkan ketersediaan air minum yang higienis namun praktis. Hal ini menyebabkan pabrik air minum dalam bentuk kemasan menjadi peluang bisnis yang menjanjikan hingga saat ini.

Selain itu, produk Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) mendominasi pangsa pasar industri minuman. Meningkatnya peluang bisnis AMDK, karena munculnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap air minum yang layak di tengah-tengah minimnya sumber air minum yang higienis.

Untuk menjamin kualitas dan keamanan produk AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006, Air minum dalam kemasan (AMDK) yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015: Air Mineral.

Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi satu-satunya standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) dengan tujuan untuk melindungi konsumen sebagai pemakai produk.

Namun jika produk anda belum masuk dalam daftar wajib SNI maka tidak usah khawatir, Anda bisa mulai untuk mengurusnya. Berikut ini adalah prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI :

1. Melengkapi Formulir SPPT SNI

Langkah pertama, kamu harus mengisi formulir SPPT. SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Pada proses mengisi SPPT, Anda membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran untuk diserahkan dalam proses pengurusannya, yaitu :

+ Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi.
+ Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
+ Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

2. Proses Verifikasi Permohonan SNI

Verifikasi permohonan dilakukan oleh LSPro-Pustan. Proses ini dilakukan untuk verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai kamu akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

3. Proses Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Pada proses Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen, hal yang dilakukan adalah pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Dalam proses audit, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Proses Pengujian Produk

Dalam proses pengujian produk, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah terakreditasi. Proses ini membutuhkan waktu minimal 20 hari kerja. Bila ternyata hasilnya belum sesuai, maka akan dilakukan proses pengujian sendiri. Hingga produk tersebut sesuai dengan standar tim LSPro-Pustan. Kemudian akan dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

5. Proses Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji sampel produk. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, pengajuan untuk permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Proses Keputusan Sertifikasi

Setelah proses pengujian sampel produk selesai dan lolos persyaratan standar SNI. Maka tim LSPro-Pustan akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen hasil audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Pada proses ini biasanya membutuhkan waktu tujuh hari kerja, sedangkan untuk proses rapat panel, biasanya berlangsung selama satu hari kerja.

7. Proses Pemberian SPPT-SNI

Setelah rapat panel usai, LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Keputusan pemberian sertifikat SNI berdasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi:

* kelengkapan administrasi (aspek legalitas),
* ketentuan SNI, dan
* Lolos Persyaratan Standarisasi dalam Proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.

Jika semua ketentuan itu sudah terpenuhi, maka LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon. Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.

Semoga hal ini dapat memberikan tambahan informasi untuk anda yang akan melakukan proses pengajuan izin produk SNI.

Demikianlah 7 Prosedur Untuk Mengurus label SNI yang Harus Dilewati. Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *