7 Tahap yang Harus Dilalui Dalam Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan di Indonesia

 

Tanda Daftar Perusahaan merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh badan usaha. Tanda Daftar Perusahaan juga menjadi bukti bahwa perusahaan melakukan kegiatan usahanya secara sah. Jadi TDP adalah salah satu syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha di Indonesia.

Tanda Daftar Perusahaan tertuang dalam pasal 5 UU No. 32 Tahun 1982 Tentang setiap perusahaan wajib didaftarkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyertakan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk.

Berikut beberapa syarat untuk mengurus TDP :

* Membuat permohonan TDP yang diisi oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
* KTP direktur atau penanggung jawab perusahaan. Jika salah satu dari mereka adalah warga negara asing, maka wajib menyertakan salinan paspor.
* Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan.
* Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika lokasi badan usaha ada di gedung atau komplek perkantoran).
* Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan oleh pihak lain.
* Akta notaris pendirian badan usaha atau perubahan badan usaha (baik nama maupun jenisnya, hanya jika ada).
* SK menteri hukum dan HAM (khusus untuk badan usaha dalam bentuk PT), dan terdaftar pada kantor pengadilan negeri (khusus untuk badan usaha dalam bentuk CV).
* Surat keterangan domisili perusahaan.
* NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
* Identitas para pemegang saham (khusus untuk badan usaha PT).
* Surat keterangan dari menteri kehakiman (khusus apabila pemilik saham berasal dari perusahaan non-profit).
* SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya yang mendukung.
* Izin investasi atau SP BKM (untuk PMDN atau PMA).

Jika sudah mengetahui syarat-syarat yang harus diajukan dalam proses pembuatan TDP. Maka berikut ini adalah beberapa tahapan pembuatan tanda daftar perusahaan yang harus dilalui.

1. Mengajukan Pembuatan TDP

Untuk tahapan pembuatan TDP yang pertama adalah melakukan proses pengajuan TDP secara online atau offline. Jika ingin mengajukan proses secara online maka bisa klik website kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu. Namun jika ingin mengajukan langsung maka bisa kunjungi kantor terkait pada jam dan hari kerja.

2. Proses Verifikasi Administrasi

Tahap selanjutnya adalah proses verifikasi administrasi. Pada tahap ini nantinya seluruh dokumen yang diajukan akan dikumpulkan pada admin terkait. Untuk kemudian dicek kelengkapannya terlebih dahulu.

3. Tahap Validasi Berkas

Jika berkas sudah dianggap lengkap maka akan dilakukan juga proses pengecekan keaslian berkasnya. Pengecekan ini sendiri terjadi pada tahapan ketiga yaitu validasi berkas. Dimana semua berkas dan dokumen yang diberikan akan dicek keasliannya dan apakah statusnya masih aktif serta memiliki kekuatan badan hukum.

4. Survei Lapangan

Tahap survei lapangan akan dilakukan dengan tujuan membuktikan langsung adanya lokasi perusahaan, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, kendaraan kerja hingga bangunan.

5. Pembayaran Retribusi

Melakukan pembayaran retribusi dengan biaya sesuai nominal yang diberikan. Informasi jumlah biaya akan diberikan langsung oleh petugas, dan setiap perusahaan kemungkinan memiliki biaya retribusi yang berbeda-beda.

6. Pencetakan Izin

Jika tahap survei dan pembayaran sudah selesai dilalui maka dokumen TDP yang dibutuhkan akan dicetak. Pencetakan izin ini sendiri tidak akan memakan waktu lama. Sedangkan untuk dokumen TDP ini sendiri memiliki masa aktif hingga 5 tahun lamanya.

7. Mendapat Dokumen Terkait

Tahapan terakhir dalam proses ini adalah mendapat dokumen cetak. Dimana dokumen akan dikirimkan pada perusahaan atau diantarkan oleh kurir bertugas. Sehingga penyerahannya aman dan tidak akan memakan banyak waktu.

Demikianlah 7 Tahap yang Harus Dilalui Dalam Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan di Indonesia, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *