8 Jenis Pajak PPh Yang Berlaku Di Indonesia

Sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh badan usaha di Indonesia yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma, dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban membayar pajak.

Ada bermacam-macam jenis Pajak Penghasilan (PPh) tergantung dari objek dan subjek yang dikenakan. Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan yang bersangkutan.

Pajak Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya berasal dari penghasilan gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.

Peraturan yang menjadi landasan berlakunya pajak Badan, antara lain:

* UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan.
* UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
* Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu.

Ada 8 jenis pajak PPh yang berlaku di Indonesia yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya yaitu

1. PPh Badan Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, bunga obligasi dan surat utang negara, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang ditetapkan.

2. PPh Badan Pasal 15
PPh Pasal 15 mengatur pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan serah guna. Contohnya Perusahaan asuransi luar negeri dan Perusahaan dagang asing. Jenis pajak ini juga wajib dibayarkan sesuai dengan yang tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

3. PPh Badan Pasal 21
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun. Hal ini sesuai dengan PPh Badan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang diterima wajib pajak dalam negeri atau karyawan yang dibayarkan setiap bulannya.

4. PPh Badan Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 ini mengatur tentang pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.

Jenis PPh pasal 22 ini dikenakan pada wajib pajak badan-badan usaha tertentu, baik milik swasta maupun pemerintah yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

5. PPh Badan Pasal 23
Pajak penghasilan pasal 23 ini mengatur tentang pemungutan pajak dari Wajib Pajak ketika terjadi transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan atau jasa.

6. PPh Badan Pasal 25
PPh yang berdasarkan pajak penghasilan Pasal 25 ini mengatur atas angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh, dikurangi PPh yang telah dipungut, serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan. Pembayaran pajak dilaksanakan secara berangsur dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.

7. PPh Badan Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Penerapan pajak penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.

8. PPh Badan Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan pajak yang dikenakan berdasarkan nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak), yaitu saat jumlah sisa pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri. Wajib pajak wajib melunasi kurang bayar pajak yang terutang tersebut sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

 

Demikianlah 8 Jenis Pajak PPh Yang Berlaku Di Indonesia. Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *