9 Syarat Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengolahan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk tersebut haram.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan badan majelis Islam yang juga mengatur untuk penyematan sertifikat halal dalam sebuah produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia.

Untuk memperoleh sertifikat halal bagi produk maupun jasa yang ditawarkan, ada berbagai prosedur yang harus diikuti. Prosedur ini termasuk dengan memenuhi persyaratan dan membayar biaya sertifikasi.

Namun, biaya sertifikasi halal menjadi kendala bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kendala tersebut kini bisa teratasi, karena Kementerian Agama (Kemenag) telah mengadakan program Sertifikasi Halal Gratis atau disingkat dengan sebutan Sehati bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dibuat demi mendukung program pemerintah dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Adapun 5 syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis ( SEHATI ) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai berikut:

1. Belum pernah mendapatkan Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Sertifikasi Halal dari pihak lain.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.
4. Secara konsisten melakukan usaha dan berproduksi minimal 3 (tiga) tahun.
5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan maksimal 20 nama produk (bukan penjual/reseller).

Selain melengkapi syarat umum, para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) juga wajib memenuhi 4 syarat khusus sebagai berikut:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.
2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu).
3. Bersedia memberikan foto/dokumentasi terbaru saat proses produksi.
4. Bersedia melakukan pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Berikut ini alur pendaftaran sertifikasi halal gratis:

1. Akses laman sehati.halal.go.id atau bisa juga melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id

2. Pada laman ptsp.halal.go.id lakukan hal berikut ini:
* Membuat akun dan aktivitasi akun
* Lengkapi data pelaku usaha
* Membuat pengajuan pendaftaran
* Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan
* Mengirim dokumen pengajuan

3. Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah dinyatakan lolos verifikasi

4. LPH melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD

5. MUI menyatakan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal

6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal

Demikianlah 9 Syarat Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK. Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *