Croscek Kembali Kemasannya Sebelum Membeli Produk Makanan dan Minuman

 

Kemasan makanan dan minuman dari bahan plastik telah menjadi tren saat ini. Kemasan dari bahan baku plastik memiliki beberapa keunggulan.

Keunggulannya mulai dari Bentuknya yang fleksibel sehingga mudah mengikuti bentuk produk yang dikemas. Selain itu, bobotnya juga ringan, tidak mudah pecah, transparan/tembus pandang dan juga dapat dibuat dalam aneka warna.

Beberapa plastik yang umum digunakan untuk kemasan saat ini adalah Polyethylene terephthalate (PET), PP (Polypropylene), HDPE (High DensityPolyethylene), LDPE ( Low Density Polyethylene), PS (Polystryrene), PC (Polycarbonate), dan PVC (Polyvinyl chloride).

Untuk jenis plastik pada kemasan air minum yang bisa langsung diminum, plastik yang digunakan saat ini adalah PC dan PET.

Plastik PC banyak digunakan pada kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang. Sedangkan PET banyak digunakan pada kemasan AMDK galon sekali pakai.

Dalam penggunaannya Plastik PC tidak boleh digunakan untuk air panas. Tapi Plastik PC masih bisa digunakan kembali.

Sedangkan kemasan galon sekali pakai, terbuat dari plastik PET,plastik PET juga di gunakan pada kemasan botol air minum dalam kemasan (AMDK).

Kemasan yang menggunakan bahan Plastik PET memang digunakan untuk sekali pakai, tidak boleh lagi digunakan kembali. Dikhawatirkan terjadi pelepasan senyawa antimoni trioksida pada kemasan plastik PET yang dapat mengganggu kesehatan.

Sebagai konsumen tetap harus kritis, croscek kembali setiap membeli produk makanan dan minuman, dengan cara membaca label pada kemasan.

Syarat mutu SNI untuk air mineral terdapat 27 kriteria uji. Diantaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.

Jika, dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L.

Sementara terkait persyaratan kemasan dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pastikan produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

 

Demikian artikel dari bosspacking tentang Croscek Kembali Kemasannya Sebelum Membeli Produk Makanan dan Minuman
, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *