Perlunya Penataan Ulang Dalam Kebijakan Usaha Depot Air Minum di Indonesia

Di tengah kegaduhan tersebarnya berita hoax Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Galon Guna Ulang yang dituduh berbahaya bagi kesehatan, terdapat permasalahan lain yang dinilai luput dari perhatian pemerintah maupun masyarakat. Padahal hal tersebut kerap ditemukan, atau bahkan di konsumsi sehari-hari.
Hal tersebut, adalah air minum yang berasal dari Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), bukan dari industri AMDK pemilik galon bermerek terkait.
Perusahaan DAMIU, sebenarnya tidak dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan. Hanya saja, untuk proses periizinnya harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah diatur agar aman dikonsumsi, serta tidak mengakibatkan gangguan kesehatan.
Namun, kenyataannya masih kerap ditemukan adanya pelanggaran di lapangan mulai dari perizinan, kualitas air yang merugikan konsumen, sampai dengan pelanggaran nama merk dagang.
A. Peraturan Perundang-undangan Terkait Depo Air Minum
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perusahaan Depo Air Minum, di antaranya adalah :
1. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis
Secara garis besar UU tersebut diatur mengenai hak atas merk, beserta hak yang diperoleh termasuk hak untuk mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek tersebut, beserta sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan terkait merek. Untuk kemudian, hal-hal tersebut dikaitkan dengan pengusahaan air dari industri AMDK / DAMIU.
2. Permenkes No. 43 Tahun 2013 tentang Hygiene dan Sanitasi Depot Air Minum
Hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan ini antara lain adalah bahwa DAMIU harus memenuhi standar baku mutu dan persyaratan hygiene sanitasi yang selanjutnya diatur mengenai pengujian, tim pemeriksa, sertifikasi, tenaga teknis, pembinaan, serta pengawasan oleh dinkes/KKP.
Di samping itu, DAMIU juga dilarang untuk menyimpan wadah/galon yang telah diisi air minum lebih 1x24jam, atau dengan kata lain wadah/galon yang telah diisi harus langsung diserahkan kepada konsumen.
3. Kepmenperindag No. 705 Tahun 2003 tentang Persyaratan Teknis AMDK dan Perdagangannya
Berdasarkan peraturan ini, terdapat beberapa hal pokok yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 9, serta Pasal 11, yaitu bahwa untuk menjamin Produk AMDK harus sesuai dengan SNI, kemasan satu merk AMDK hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan merk tersebut, serta untuk mengedarkan dan memasarkan harus sesuai HAKI tentang Merk.
4. Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan Depot Air Minum Isi Ulang
Dalam peraturan ini, secara garis besar bahwa untuk menjaga kualitas air minum yang dihasilkan oleh DAMIU, maka diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Permenkes terkait.
Selain itu, dalam rangka mendukung persaingan usaha yang sehat, maka DAMIU dilarang untuk memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual, serta hanya diperbolehkan untuk menyediakan wadah tidak bermerek atau polos.
Berdasarkan Kepmenperindag tersebut, pengawasan terhadap Usaha DAMIU berada pada tingkat daerah yaitu oleh Gubernur/Bupati/Wali kota. Sedangkan ancaman sanksi ditentukan berdasarkan UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Merk.
B. Persoalan yang Ditemui di Lapangan
Usaha DAMIU tumbuh pesat dan dapat ditemukan di kota besar sampai dengan daerah terpencil, usaha ini dapat dilakukan oleh perorangan, koperasi dan/atau UMK. Konsumennya pun cukup banyak kerena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan merek industri AMDK dipasaran.
Namun, ternyata terdapat beberapa persoalan di lapangan, yang tidak hanya sebatas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, namun juga terkait dengan kebijakan yang mengatur usaha DAMIU tersebut, antara lain adalah :
1. Pendataan
Data merupakan hal terpenting yang digunakan untuk merumuskan sebuah kebijakan yang tepat, efektif, dan efisien. Sampai dengan saat ini tidak ditemukan data pertumbuhan produksi air minum yang dihasilkan oleh DAMIU.
Namun berdasarkan pengamatan awal, pertumbuhan / persebaran DAMIU cukup tinggi mengingat bahwa usaha ini dapat didirikan dengan modal yang relatif rendah serta dapat dilakukan oleh perseorangan, koperasi, ataupun UMKM. DAMIU sangat mudah untuk ditemukan, hingga daerah pelosok sekalipun.
Tidak terbatas pada jumlah produksi, data pendukung lain juga diperlukan untuk menyusun kebijakan terkait DAMIU ini, seperti jumlah usaha, jumlah tenaga kerja, kontribusi pada PDB dan sebagainya.
Sebagai data pembanding, pada usaha Industri AMDK diperoleh data sebagai berikut:
* Kontribusi Makanan dan Minuman termasuk AMDK pada perekonomian nasional sebesar 36.4% dari Industri Non Migas dan 6.42% dari PDB (BPS, 2019)
* 4 juta tenaga kerja langsung dan 16 juta tenaga kerja tak langsung.
* Untuk AMDK, tenaga kerja 40.000 orang, 900 perusahaan, 2.000 merk. 90% UMKM (Aspadin)
2. Pelanggaran
Walaupun telah diatur dalam beberapa peraturan sebelumnya, kenyataannya masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan keamanan air minum tersebut dipertanyakan untuk di konsumsi, dan juga dapat menyebabkan timbulnya persaingan dari industri AMDK dan dari DAMIU.
Terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan, antara lain sebagai berikut:
a. Penumpukan stok galon yang sudah berisi air minum pada DAMIU.
Hal ini merupakan pelanggaran atas Kepmerindag No. 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan DAMIU dan Permenkes No. 43 Tahun 2014 tentang Hygiene dan Sanitasi Depot Air Minum.
b. Pelanggaran Merek, melakukan pengisian ulang pada galon merek AMDK tertentu.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, Kepmenperindag No. 705 Tahun 2003 tentang Persyaratan Teknis AMDK dan Perdagangan serta Kepmerindag No. 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan DAMIU
c. Melakukan pelanggaran penjualan
Pelanggaran lain yang dapat ditemukan di lapangan adalah adanya penjualan galon berisi air minum yang berasal dari DAMIU di warung, outlet/pertokoan.
3. Pengawasan
Pengawasan terhadap usaha DAMIU dilakukan oleh Pemerintah Daerah, namun pengawasan ini tidak berjalan efektif, atau bahkan ada yang tidak pantau dengan baik.
Padahal, proses pengawasan terhadap DAMIU sangatlah penting untuk dilakukan, mengingat bahwa besarnya jumlah konsumen DAMIU yang tidak hanya digunakan untuk rumah tangga, namun juga oleh produsen pangan (restoran/kafe).
Saat ini, pengawasan terhadap DAMIU didukung oleh asosiasi-asosiasi seperti seperti ASDAMINDO (Asosiasi/Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia), APDAMINDO (Asosiasi Pemasok dan Distributor Air Minum), dan NGO lain. Namun pengawasan ini tidaklah berarti, jika tanpa adanya ketegasan dalam penegakan hukum yang baik.
D. Rekomendasi
Dalam hal mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, adapun langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah antara lain adalah:
1. Pendataan Air Minum Isi Ulang yang berasal dari DAMIU, baik terkait produksi, jumlah unit usaha, tenaga kerja, pertumbuhan, kontribusi ke PDB yang terperinci tingkat daerah.
2. Keberadaan DAMIU sebagian besar merupakan industri rakyat, sehingga perlu dibina dan dikembangkan dengan baik, khususnya oleh Pemerintah Daerah masing-masing.
3. Perlunya penyusunan strategi agar dapat dilakukan pembinaan secara menyeluruh terhadap DAMIU yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di berbagai wilayah terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Koordinasi antar K/L terkait, (Kemendag, Kemenperin, Kemenkes, BPOM) dengan asosiasi air minum (Aspadin-AMDK dan Apdamindo, Aspamindo-DAMIU) bersama Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk mencari solusi agar tercipta iklim kompetisi yang sehat.
5. Perlu dipertimbangkan untuk dilakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.
Sumber : Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *