Regulasi terbaru untuk produksi air minum dalam kemasan

 

Air mineral dalam kemasan adalah jenis air minum yang dapat dikonsumsi untuk menjaga tubuh agar tetap terhidrasi. Air mineral mengandung mineral seimbang yang dapat membantu melengkapi kebutuhan mineral dalam tubuh.

Air minum dalam kemasan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Air Minum dalam kemasan dapat dikatakan baik dan aman untuk diminum, jika sudah memenuhi standar yang di tetapkan pemerintah.

Air minum yang tidak memenuhi standar dan air yang sudah terkontaminasi dapat mengakibatkan terjadinya penularan penyakit, seperti kolera, diare, hepatitis A, tifus, dan polio.

WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) merekomendasikan pengembangan implementasi Rencana Keamanan Air untuk para suplier, sebagai langkah efektif pemenuhan kebutuhan sekaligus kesehatan konsumen.

Pemerintah Indonesia menyampaikan pada pelaku industri air mineral agar berkoordinasi dan memastikan proses produksi dalam menjaga kualitas air mineral yang layak untuk diminum. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri air minum dalam kemasan. Peraturan menjelaskan mengenai penilaian proses produksi air mineral dalam kemasan yang memadai.

Di dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa lokasi sumber air harus memenuhi syarat kesehatan seperti jauh dari saluran limbah, septik tank, kandang hewan, dan bebas dari pencemaran lingkungan. Selain itu diatur juga tentang ketentuan peralatan yang dipakai, harus menggunakan mesin produksi dan peralatan laboratorium yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Di dalam lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 menjelaskan tentang tahapan dalam proses produksi air mineral dalam kemasan yang harus dilalui adalah sebagai berikut:

1. Kualitas sumber air
Air yang diambil harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Lokasi sumber air harus memenuhi syarat kesehatan seperti jauh dari saluran limbah, septik tank, kandang hewan, dan bebas dari pencemaran lingkungan.

2. Proses penyaringan air
Di dalam tahap ini dilakukan proses penyaringan terhadap air yang telah diambil dari sumber. Proses penyaringan menggunakan mesin produksi dan peralatan laboratorium yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

3. Disinfeksi
Tahap disinfeksi merupakan tahapan yang penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan, karena dalam proses disinfeksi air dibersihkan dari bakteri yang dapat mengganggu kesehatan.

4. Pembersihan kemasan
Pemerintah telah mengatur ketentuan pembersihan kemasan baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon. Untuk kemasan yang dipakai ulang wajib dilakukan pemeriksaan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.

BPOM juga sudah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan

5. Pengisian dan penutupan
Tahap terakhir, yaitu proses pengisian dan penutupan, harus dilakukan dengan cara yang higienis dalam ruangan yang bersih dan terjaga sanitasinya.

Selain itu, jika menggunakan kemasan botol tambahkan seal cap agar kemasannya lebih terproteksi dan lebih aman dari kontaminasi udara luar serta pemalsuan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mewacanakan pelabelan untuk semua kemasan makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

BPOM menyampaikan agar produsen mencantumkan keterangan lolos uji kelayakan, karena BPOM ingin semua makanan minuman yang dikonsumsi masyarakat aman dan menyehatkan.

Selain menambahkan seal cap pada kemasan botol, produsen bisa menggunakan packing kardus agar memudahkan dalam proses pendistribusian ke konsumen. Selain memudahkan proses pendistribusian, packing kardus juga menambah kepercayaan konsumen terhadap air minum dalam kemasan yang Anda jual.

Agar memudahkan proses packing kardus, toko kami menyediakan mesin carton sealer. Keunggulan dari mesin carton sealer dapat mempercepat proses pengemasan juga penyegelan. Dengan demikian berbagai kemasan karton yang akan dikemas dan disegel hanya membutuhkan proses satu kali saja.

 

Demikian artikel dari bosspacking tentang Regulasi terbaru untuk produksi air minum dalam kemasan, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *