Pastikanlah Kemasan Air Minum dalam Galon PET dan PC Sudah Lolos SNI Dan Aman Dikonsumsi

 

 

Air minum dalam kemasan merupakan air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum. Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).

BPOM mengawasi standardisasi dan proses produksi air minum dalam kemasan serta memastikan keamanan dan mutu produk air minum dalam kemasan dalam upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar.

Hal ini karena AMDK tersebut harus melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan keabsahan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Syarat mutu SNI untuk air mineral terdapat 27 kriteria uji. Diantaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.

Jika, dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L.

Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI.

Sementara terkait persyaratan kemasan dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.

Pada kemasan gelas atau botol kemasan plastik juga melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019.

Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan menggunakan kemasan galon polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC) aman bagi konsumen.

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi kemasan pangan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik.

BPOM juga melibatkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) sebagai penerbit sertifikat Standard Nasional Indonesia (SNI) dan UPT BPOM sebagai penerbit sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru dalam pengawasan pra-pasar.

Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing.

Pada kemasan yang menggunakan plastik PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat.

Dengan ditetapkannya SNI 3553:2015 diharapkan dapat melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan.

 

Demikian artikel dari bosspacking tentang Pastikanlah Kemasan Air Minum dalam Galon PET dan PC Sudah Lolos SNI Dan Aman Dikonsumsi, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *