Surat Izin Prinsip Yang Digantikan Dengan Pendaftaran Penanaman Modal

 

Surat Izin Prinsip merupakan surat perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota bagi pelaku usaha sudah memiliki rencana investasi yang membutuhkan pemanfaatan lahan atau ruang baru. Izin ini biasa juga disebut dengan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.

Jika Anda merupakan pelaku bisnis yang memiliki perusahaan atau badan usaha tertentu, maka harus memiliki izin usaha sebagai bentuk persetujuan atau pemberian izin oleh pihak berwenang, yaitu pemerintah.

Surat Izin Prinsip adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan harus dimiliki oleh setiap investor yang bermaksud membuka usaha maupun menanamkan modal (berinvestasi) di Indonesia.

Ada beberapa jenis Surat Izin Prinsip, yaitu :

  • Izin Prinsip : Izin ini dibutuhkan ketika membuka investasi baru
  • Izin Prinsip Perluasan : Izin ini diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan.
  • Izin Prinsip Perubahan : Izin ini diurus ketika terdapat perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada.
  • Izin Prinsip Merger (penggabungan) : Izin ini diperuntukkan bagi investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.

Persyaratan Untuk membuat Surat Izin Prinsip yang perlu dilampirkan padaformulir permohonan adalah :

1. Proposal pengajuan investasi / uraian rencana kegiatan;
2. Fotocopy company profile ;
3. Fotocopy akta pendirian perusahaan / badan;
4. Fotocopy nomor pokok wajib pajak;
5. Fotocopy KTP; dan
6. Fotocopy informasi tata ruang;

Namun, sejak tanggal 2 Januari 2018, BKPM mulai memberlakukan ketentuan baru. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 tahun 2017 (BKPM Reg. 13/2017) mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi, yang sekarang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

Semenjak diberlakukan ketentuan baru ini, tidak ada lagi istilah Izin Prinsip karena telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Perubahan dalam peraturan ini bukan hanya menyangkut Izin Prinsip tetapi juga Izin Usaha Tetap, yang digantikan dengan Izin Usaha (IU).

Terobosan yang dilakukan BKPM ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah No. 91/2017. Surat Pendaftaran Penanaman Modal dirasa lebih menguntungkan bagi kebanyakan investor asing. Karena proses pendaftaran menjadi lebih efektif (jika dibandingkan dengan proses birokrasi sebelumnya yang berbelit), dan menjadikan investasi lebih mudah bagi orang asing.

Demikianlah artikel tentang Surat Izin Prinsip Yang Digantikan Dengan Pendaftaran Penanaman Modal, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *