13 Jenis Jasa dan 4 Jenis Barang Yang Tidak Kena PPN 10 persen

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Hampir semua produk terkena pajak PPN.

PPN adalah pajak dari pemerintah yang dibebankan atas setiap terjadinya transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Regulasi PPN sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1983. Tarif PPN sudah ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, pemerintah melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Namun, ada sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), yang diatur di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disetujui DPR RI.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jenis barang yang tidak dikenai PPN bisa dibagi ke dalam empat jenis, yaitu :

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

+ Minyak mentah
+ Gas bumi
+ Panas bumi
+ Pasir dan kerikil
+ Batu bara (sebelum diproses jadi briket)
+Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak dan bijih bauksit

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

+ Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan atau beras putih (dalam bentuk beras berkulit, digiling, beras setengah giling, beras pecah dan menir dari beras).
+ Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau jagung brondong (jagung yang telah dikupas atau belum dikupas atau jagung tongkol dan biji jagung, menir atau beras jagung, sepanjang masih berbentuk buliran).
Sagu (dalam bentuk sagu, tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu).
+ Segala bentuk kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
+ Garam, baik yang beryodium atau tidak (garam meja, garam curah atau kemasan 50 kg atau lebih dengan kadar NaCl minimum 94,7%).

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya

4. Uang, emas batangan dan surat berharga.

Selain barang, ada jenis jasa yang terbebas dan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Yaitu sebagai berikut :

1. Jasa pelayanan kesehatan medik ( Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium )
2. Jasa pelayanan sosial ( Jasa pemakaman dan krematorium, Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo, dll );
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko( yang dilakukan PT. Pos Indonesia );
4. Jasa bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
5. Jasa keagamaan ( Jasa pelayanan rumah ibadat ) ;
6. Jasa pendidikan ( jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional) ;
7. Jasa kesenian dan hiburan ( pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara gratis );
8. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan ( jasa penyiaran radio atau televisi yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial );
9. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Jasa angkutan udara luar negeri;
10. Jasa tenaga kerja;
11. Jasa perhotelan (Jasa persewaan kamar, Jasa persewaan ruangan di hotel, dll );
12. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
13. Jasa penyediaan tempat parkir;

 

Demikianlah 13 Jenis Jasa dan 4 Jenis Barang Yang Tidak Kena PPN 10 persen. Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *