14 Langkah dalam proses pembuatan NIB (Nomor Induk berusaha) untuk perusahaan Anda

NIB atau Nomor Induk berusaha merupakan nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan pengaman dan juga tanda tangan elektronik.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya.

Selain itu, pelaku usaha akan terdaftar juga sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku untuk NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.

Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha sebelum mengurus NIB, sebagai berikut :

1. Kenali bentuk usahanya
Bentuk usaha dalam proses pembuatan NIB beragam, bisa berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing. Maka Pahami bentuk usaha Anda sebelum mendaftar NIB agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah.

2. Siapkan data Anda sebelum mendaftar NIB:
– Nama dan NIK KTP Penanggung Jawab Usaha.
– Alamat tinggal
– Bidang usaha
– Lokasi penanaman modal
– Besaran rencana penanaman modal
– Rencana penggunaan tenaga kerja
– Nomor kontak usaha
– Fotokopi NPWP pelaku usaha perseorangan
– Rencana permintaan fasilitas fiskal dan fasilitas lainnya.

3. Jika pembuatan NIB untuk usaha non-perorangan, maka data yang harus disiapkan:
– Nama badan usaha
– Jenis bidang usaha
– Status penanaman modal
– Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
– Alamat korespondensi
– Besaran rencana penanaman modal
– Data pengurus dan pemegang saham
– Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing
– Maksud dan tujuan badan usaha
– Nomor telepon badan usaha
– Alamat email badan usaha
– Fotokopi NPWP

4. Lengkapi persyaratan dokumen
Persiapkan dan lengkapilah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatan NIB, persyartan dokumen antara lain:
– Nomor KTP atau NIK Penanggung Jawab Usaha.
– Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.
– Untuk badan usaha dalam bentuk badan layanan umum yang dimiliki oleh lembaga penyiaran, diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
– Sertakan bukti keanggotaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan.
– Jika badan usaha Anda menggunakan tenaga kerja asing, diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

 

Pembuatan NIB wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh dinas terkait, dan berikut ini adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan NIB :
1. Buka alamat website https://oss.go.id/.
2. Klik menu Daftar di pojok kanan atas.
3. Isi Form Registrasi.
4. Setelah form registrasi sudah terisi semua, centang Syarat dan Ketentuan dan klik tombol Daftar.
5. Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission atau OSS.
6. Buka kiriman email lalu klik tombol Aktivasi, kemudian tunggu notifikasi Registrasi Berhasil.
7. Kemudian akan ada kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
8. Setelah Username dan Password didapatkan, silakan login di website oss.go.id.
9. Begitu sudah masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan). Jika usahanya berbentuk PT, data perusahaan bakal otomatis terisi.
10. Sementara kalau tidak ada menu tersebut, maka pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
11. Sedangkan untuk perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Pada proses mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
12. Jika proses perekaman data sudah selesai, lanjutkan langkah untuk mendapat NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha. Klik bagian Pilih Akta, nanti akan muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik Proses.
13. Cek kembali dan pastikan data perusahaan sudah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan dan centang izin-izin yang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
14. Lakukan pemantauan terus untuk informasi proses pembuatan Nomor Izin Berusaha.

 

Demikianlah 14 Langkah dalam proses pembuatan NIB (Nomor Induk berusaha) untuk perusahaan Anda, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *