3 Cara Mudah Cek Logo Halal Pada Sebuah Produk

Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengolahan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk tersebut haram.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan badan majelis Islam yang juga mengatur untuk penyematan sertifikat halal dalam sebuah produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia.

Setiap produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal MUI, memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Perusahaan wajib melakukan perpanjangan sertifikasi (resertifikasi) setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak lagi berhak mencantumkan logo halal MUI pada kemasan produknya.

Untuk mengetahui apakah produk yang Anda konsumsi sudah mendapatkan sertifikat dan logo halal MUI, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara berikut ini :

1. Website MUI
Anda dapat mengecek logo halal MUI melalui website resmi MUI, yaitu www.halalmui.org. Anda dapat melakukan pencarian dengan memasukkan nama produk di bagian halaman depan website tersebut. Setelah itu, klik tombol “Cari” dan tunggu hasil penelusuran di dalam sistem website. Informasi yang tersedia dari hasil penelusuran tak hanya mencantumkan nama produk, tetapi juga nama produsen dan nomor sertifikat produk.

Selian itu, Anda juga dapat mengunduh seluruh daftar produk yang telah mendapatkan logo halal serta dapat mengajukan permohonan sertifikasi dan logo halal MUI melalui website ini.

2. Aplikasi Halal MUI
Aplikasi Halal MUI sudah tersedia di platform Android dan iOS. Melalui aplikasi telepon seluler bernama Halal MUI Anda dapat cek statis logo Halal sebuah produk. Beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini antara lain fitur pencarian produk halal sesuai nama produk, nama produsen, nomor sertifikat, atau kode batang produk yang dapat kamu pindai menggunakan kamera handphone.

3. Call Center LPPOM MUI
Anda dapat mengecek logo halal MUI dengan menghubungi call center MUI di 14056, selain melalui website dan aplikasi Halal MUI. Cara ini mungkin memang cara yang paling konvensional, tapi dapat diaplikasikan untuk membantu konsumen dalam mengecek status halalnya produk yang ingin mereka beli.

Jadi, dengan adanya 3 cara itu membuat pelaku usaha pun tidak bisa seenaknya mencantumkan logo halal pada kemasan produk mereka ataupun memajang sertifikat halal di tempat jualan mereka hanya untuk mengelabui konsumen, karena keabsahannya bisa dicek langsung oleh konsumen.

Demikianlah 3 Cara Mudah Cek Logo Halal Pada Sebuah Produk. Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *