3 Level Klasifikasi Biaya Pembuatan Sertifikat Halal dan Logo Halal MUI

 

Negara Indonesia mayoritas penduduknya muslim, kebutuhan akan sertifikat halal sangat krusial bagi sebuah bisnis di negara Indonesia. Terlebih untuk usaha yang menghasilkan produk konsumsi seperti makanan, obat-obatan dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal, akan lebih banyak konsumen yang bisa dijangkau.

Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengolahan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk tersebut haram.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan badan majelis Islam yang juga mengatur untuk penyematan sertifikat halal dalam sebuah produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia.

Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Selain itu sebagai informasi perkiraan biaya untuk melakukan proses pendaftaran sertifikasi halal, Berikut ini adalah perkiraan biaya pembuatan sertifikat halal dan logo halal MUI :

1. Level A
Level A merupakan perkiraan biaya untuk Industri besar, perkiraan biaya sertifikatnya mulai Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta. Perusahaan yang tergolong industri besar merupakan perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B
Level B merupakan kategori industri kecil yang memiliki jumlah karyawan antara 10-20 orang. Perkiraan Biaya sertifikasi pada level B sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

3. Level C
Sedangkan pada level C untuk usaha rumahan, pada kategori level C usaha rumahan yang jumlah karyawannya kurang dari 10 orang. Untuk level C perkiraan biaya yang harus disiapkan adalah Rp 1 juta untuk memiliki sertifikat halal MUI.

Penetapan pembiayaan tersebut sesuai dengan SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13. Selain itu, untuk para pemilik usaha kecil atau industri rumah tangga yang tidak mampu membayar biaya sertifikasi halal MUI. Ada kebijakan dari LPPOM MUI untuk subsidi pembiayaan. Jadi, kamu tetap bisa mendapatkan sertifikat halal dan logo halal MUI.

Demikianlah 3 Level Klasifikasi Biaya Pembuatan Sertifikat Halal dan Logo Halal MUI . Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *