8 Tahapan yang Dilewati Perusahaan Dalam Proses Sertifikasi Halal

Negara Indonesia mayoritas penduduknya muslim, kebutuhan akan sertifikat halal sangat krusial bagi sebuah bisnis di negara Indonesia. Terlebih untuk usaha yang menghasilkan produk konsumsi seperti makanan, obat-obatan dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal, akan lebih banyak konsumen yang bisa dijangkau.

Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengolahan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk tersebut haram.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan badan majelis Islam yang juga mengatur untuk penyematan sertifikat halal dalam sebuah produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia.

Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal :

1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.

4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online melalui website regs.e-lppommui.org. Kemudian perusahaan harus melakukan upload data-data untuk pengajuan sertifikasi sampai selesai, sehingga LPPOM MUI dapat melakukan proses sertifikasi.

5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui hasil pre audit. Membayar biaya akad dan menandatangani akad, kemudian disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.

6. Pelaksanaan audit
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang diajukan untuk disertifikasi.

7. Melakukan monitoring pasca audit
Perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8. Memperoleh Sertifikat halal
Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy. Sedangkan untuk sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dapat juga dikirimkan ke alamat perusahaan. Sertifikat halal memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun.

 

Demikianlah 8 Tahapan yang Dilewati Perusahaan Dalam Proses Sertifikasi Halal. Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *