4 Kriteria Usaha yang Tidak Wajib Memiliki SIUP

 

SIUP atau singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, SIUP adalah surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 menerangkan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007) yang diwajibkan untuk pelaku bisnis yang ada di negara Indonesia.

Pelaku usaha baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.

SIUP sebagai surat izin perdagangan yang diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

Meskipun SIUP wajib dimiliki oleh pelaku usaha, ada beberapa kriteria usaha yang dikecualikan untuk pengurusan SIUP. Menurut Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009, usaha-usaha perdagangan mikro dengan kriteria tertentu tidak wajib memiliki SIUP. Kriteria yang dimaksud antara lain :

1. Pedagang keliling, asongan, pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

– Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.

– Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga atau kerabat terdekat.

– Keuntungan perusahaan hanya semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Bisnis yang memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp50 juta, dan tidak termasuk tanah dan bangunan.

4. Cabang/perwakilan perusahaan, di mana dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan SIUP perusahaan pusat.

Sekedar informasi jika ingin mengurus surat ijin SIUP, Berikut beberapa syarat untuk mengurus SIUP bagi Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang pengusaha yang tidak berbadan hukum. Untuk usaha perseorangan syarat yang harus dipenuhi adalah berikut.

+ Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
+ Surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
+ Fotokopi NPWP.
+ Neraca perusahaan.
+ Materai 10000.
+ Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
+ Surat izin lain yang diperlukan terkait usaha yang dijalani.

Demikianlah 4 Kriteria Usaha yang Tidak Wajib Memiliki SIUP, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *