5 Izin Wajib Yang Harus Dilengkapi Untuk Usaha Air Minum dalam Kemasan

Air merupakan salah satu sumber kehidupan bagi makhluk hidup yang ada di bumi. Di mana semua makhluk hidup membutuhkan air, untuk dikonsumsi agar bisa bertahan hidup.

Menurut Dr. Neil Mcintyre dari Imperial College London, menerangkan bahwa bumi terdiri dari 98 persen air asin dan 2 persen air segar yang layak dikonsumsi. Pada angka 2 persen tersebut, 70 persennya adalah salju dan es, 30 persen air tanah, kurang dari 0,5 persen air sungai dan danau, dan kurang dari 0,05 persennya lagi berasal dari atmosfer. Sementara itu, satu-satunya sumber air bersih terjangkau yang bisa digunakan hanyalah air tanah.

Sedangkan tidak semua daerah di dunia ini bisa mendapatkan pasokan air bersih, yang siap untuk dikonsumsi.

Maka tak heran, jika ada banyak perusahaan air mineral dalam kemasan di seluruh dunia, berlomba-lomba untuk mengendalikan peredaran air bersih di bumi ini.

Mulai dari kalangan konsumen pasar ekonomi rendah sampai kalangan pasar ekonomi elit semua telah di bidik oleh perusahaan air mineral di dunia.

Sedangkan, setiap orang harus mencukupi kebutuhan cairan tubuh mereka. Pada orang dewasa, kebutuhan cairan tubuh yang disarankan yaitu sekitar delapan gelas berukuran 230 ml per hari atau total 2 liter.

Namun, saat memilih sebuah produk air mineral kemasan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Selain itu, air minum kemasan juga perlu dipastikan kebersihan dan keamanannya.

Pastikan juga air minum dalam kemasan atau AMDK yang kita konsumsi sudah memenuhi standar kualitas yang ditentukan. Dan pastikan juga bahwa produsen telah mengantongi ijin produksi sesuai ketentuan.

Sebagai informasi dan pengetahuan, ada beberapa perijinan yang harus dipenuhi kalau akan membuat usaha AMDK. Inilah beberapa perijinan yang harus dilengkapi untuk usaha Air minum dalam kemasan :

1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

Perijinan yang pertama harus diurus adalah SIUP yang merupakan singkatan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan. Setiap orang yang akan mendirikan usaha dagang harus memiliki SIUP. Surat ijin ini akan diterbitkan sesuai dengan alamat tempat tinggal atau domisili si pengusaha.

Meskipun dibuat berdasarkan alamat domisili, SIUP bisa digunakan untuk lokasi usaha di seluruh wilayah Indonesia. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) harus dilakukan pembaharuan setiap 5 tahun sekali.

2. Akta Perusahaan

Badan usaha yang resmi harus memiliki akta perusahaan yang berguna untuk menghindari permasalahan adanya sengketa di kemudian hari. Akta perusahaan akan memperjelas status pemilik perusahaan, pembagian keuntungan, dan hal lainnya yang berhubungan dengan legalitas perusahaan.

3. TDP dan NPWP

TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan yang berfungsi untuk bukti bahwa badan usaha atau perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi di dinas yang berwenang. Secara otomatis semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan adalah legal atau sah menurut undang-undang.

4. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP harus wajib di miliki saat akan mengajukan ijin usaha air minum kemasan. Karena semua pengajuan ijin usaha harus menyertakan NPWP pemilik/ owner sebagai persyaratan.

5. Surat Ijin Distribusi

Perijinan distribusi air kemasan meliputi :

▪ Ijin dari BPOM ( Badan Pengawas Obat Dan Makanan ) sebagai bukti semua bahan yang digunakan aman untuk dikonsumsi.

▪ Sertifikat HALAL yang menegaskan produk tidak menggunakan bahan yang dilarang atau haram.

▪ Hasil pemeriksaan kualitas air oleh laboratorium dari Dinas Kesehatan.

▪ Sertifikasi SNI dari Departemen Perindustrian.

Setelah semua perijinan tersebut sudah dipenuhi barulah produsen boleh memasarkan air minum dalam kemasan yang diproduksinya.

 

Demikianlah 5 Izin Wajib Yang Harus Dilengkapi Untuk Usaha Air Minum dalam Kemasan, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *