5 Poin Persyaratan SNI untuk Produk AMDK yang Wajib Dilengkapi

Air memiliki fungsi penting di dalam tubuh di antaranya membawa nutrisi dan oksigen ke dalam sel-sel tubuh, mengatur suhu tubuh, membantu proses pencernaan dan masih banyak lagi.

Kurangnya konsumsi cairan dalam tubuh dapat menyebabkan dehidrasi yang berbahaya bagi kesehatan. Jika tubuh kekurangan asupan air, maka membuat fungsi tubuh jadi terganggu.

Seiring dengan mobilitas masyarakat Indonesia yang semakin tinggi. Masyarakat membutuhkan ketersediaan air minum yang higienis namun praktis. Hal ini menyebabkan pabrik air minum dalam bentuk kemasan menjadi peluang bisnis yang menjanjikan hingga saat ini.

Selain itu, produk Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) mendominasi pangsa pasar industri minuman. Meningkatnya peluang bisnis AMDK, karena munculnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap air minum yang layak di tengah-tengah minimnya sumber air minum yang higienis.

Untuk menjamin kualitas dan keamanan produk AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006, Air minum dalam kemasan (AMDK) yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015: Air Mineral.

SNI Air Mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Persyaratan berkas Yang harus dilengkapi untuk mendapatkan (SNI) 01-3553-2006 :

1. Sertifikat merk Produk atau resi.
2. SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) atau IPATEK milik sendiri maupun dari pemasok air.
3. Hasil Report analisis untuk uji air baku yang mengacu pada Permenkes 907 tahun 2002.
4. TDP, TDI, SIUP, IUI dan NPWP.
5. Badan Hukum Perusahaan.

Sedangkan, persyaratan kualitas air minum meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, dan fisik. Menurut departemen kesehatan, syarat-syarat air minum adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung logam berat dan bakteri patogen seperti E. Coli, dengan uraian sebagai berikut :

1. Tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna
Artinya jika air yang akan anda gunakan memiliki bau, rasa atau warna, berarti air tersebut telah tercemar.

2. Tidak mengandung logam berat
Ion logam berat dapat mendenaturasi protein, disamping itu logam berat dapat bereaksi dengan zat lainnya dalam biomolekul. Karena sebagian akan tertimbun di berbagai organ terutama saluran cerna, hati dan ginjal, maka organ-organ inilah yang mengalami dampak gangguankesehatan.

3. Tidak mengandung bakteri patogen
Bakteri patogen yang tercantum dalam Kepmenkes anatara lain adalah Escherichia colli, Clostridium perfringens, Salmonella. Bakteri patogen tersebut dapat membentuk toksin (racun), kemudian dapat menyebabkan terjadi muntaber.

Selain itu, untuk produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.

Demikianlah 5 Poin Persyaratan SNI untuk Produk AMDK yang Wajib Dilengkapi. Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *