Inilah Jaminan Pemerintah untuk Keamanan Produk AMDK

 

Air minum dalam kemasan adalah jenis air minum yang dapat dikonsumsi untuk menjaga kondisi tubuh tetap terhidrasi. Air minum yang memiliki kandungan mineral seimbang dapat membantu melengkapi kebutuhan mineral dalam tubuh.

Air minum dalam kemasan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Air Minum dalam kemasan dapat dikatakan baik dan aman untuk diminum, jika sudah memenuhi standar yang di tetapkan pemerintah.

Air minum yang tidak memenuhi standar dan sudah terkontaminasi dapat mengakibatkan terjadinya penularan penyakit, seperti kolera, diare, hepatitis A, tifus, dan polio.

Namun, saat ini ada banyak sekali air mineral palsu yang beredar luas di masyarakat dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Saat ini, ada saja oknum yang memalsukan air minum hingga membahayakan kesehatan. Air baku yang seharusnya berasal dari sumber air gunung justru dipalsukan dan tanpa dilakukan proses sterilisasi.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492 tahun 2010, air minum yang baik adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, serta tidak memiliki kandungan zat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Salah satu jenis air minum yang aman untuk dikonsumsi yaitu air minum yang mengandung mineral alami.

Air mineral yang berkualitas diambil dari sumber air pegunungan alami yang memiliki keseimbangan ekosistem yang terlindungi di sekitar sumber mata airnya.

Berikut ciri-ciri Air minum kemasan yang sehat, saran dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) antara lain :

1. Cek tanggal kedaluwarsanya dan izin produksi.

2. Secara fisik, air mineral palsu biasanya memiliki warna yang agak keruh. Anda sebaiknya mengocoknya terlebih dahulu. Jika warna air berubah setelah dikocok, misalnya terlihat lebih keruh, maka sebaiknya tidak perlu diminum.

3. Bau air mineral asli dan palsu juga berbeda. Air mineral asli tidak memiliki bau sedangkan air mineral terkontaminasi akan menimbulkan bau tidak biasa.

4. Rasa Air mineral palsu biasanya lebih kesat. Di bagian langit-langit mulut juga akan merasakan seperti ada debu-debu yang menempel.

Selain itu, sebelum anda membeli air minum dalam kemasan yang perlu dilakukan adalah cek logo SNI dan Logo Tara-nya. Karena produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri harus memenuhi persyaratan SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

SPPT SNI menjadi dasar dalam proses pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar.

Jika sudah ada logo SNI dan Tara, berarti produk AMDK aman untuk dibeli karena sudah mendapatkan ijin resmi dari pemerintah.

 

Demikian artikel dari bosspacking tentang Inilah Jaminan Pemerintah untuk Keamanan Produk AMDK, Selain itu Kami menyediakan berbagai paket untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan (amdk) dari paket yang standar sampai ke paket yang deluxe. Dengan berbagai sistem yang terintegrasi menjadi suatu produk air minum yang dapat bersaing di pasaran. kami menyediakan beberapa sistem yang terkini, antara lain: Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Mini, Paket Pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Kapasitas 2.000liter/jam, Mesin Packing Horizontal, Mesin Ozon Generator dan Mesin Oxygen Generator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *